bpkad


 

24 milyar Disyinyalir cacat mutu, MPRJ Desak Panggil dan Periksa KADIS PUPR TEBO


Sapajambi.com-
Kamis 28 Agustus 2025, MPRJ melakukan aksi sekaligus melapor secara Resmi Dugaan kegiatan,  Kegiatan Pemeliharaan Jalan Blok E Alai ilir – Blok C Alai Ilir Tahun Anggaran 2024 Yang Di kerjakan Oleh PT Selaras Restu Abadi Senilai Rp. 24,161,480,336,00  Dengan Nomor Kontrak 620/407/PEMEL.BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024 (16 Agustus 2024) Yang Dalam Pelaksanaannya Terjadi Dua Kali Addendum, Addendum I ,620/512/AD/SP/PEMEL.BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024(26 September 2024) Dan Addendum Ke II 620/734/AD.PPK/SP/PEMEL. BERKALA.JLN-067/BM-DPUPR/2024 (14 November 2024). Yang Berpotensi Merugikan Negara Dengan Sekala Milyaran.


Dalam Orasinya Bob to , Sekali ketua MPRJ Mengatakan " Berdasarkan Hasil informasi dan  Ivestigasi Kami Di lapangan Bahwa Pada Kegiatan Pemeliharaan Jalan Blok E Alai ilir – Blok C Alai Ilir Tahun Anggaran 2024 Yang Di kerjakan Oleh PT Selaras Restu Abadi Senilai Rp. 24,16 Milyar Telah Terjadi Dugaan Korupsi Kolusi Dan Nepotisme (KKN) Dalam Pelaksanaannya, Pihak Kontraktor Yang Bekerja sama Dengan Konsultan Pengawas Dan Terkesan Direstui Pihak PUPR Tebo Di duga   Mengurangi Volume pekerjaan, Tidak Mengerjakan Sesuai Dengan spesifikasi Teknis Yang Telah Di tetapkan Sehingga Mengakibatkan Kerugian Negara Dan Keuntungan Pribadi Bagi Pihak Kontraktor , Dan Dinas PUPR Tebo, Dugaan Kami Pihak Rekanan Dengan Sengaja telah Mengurangi Nilai Mutu Dan Volume  Laston Lapis Aus (AC-WC), Laston Lapis Antara (AC-BC). Beton Struktur Fc 25 Mpa. Anyaman Kawat Yang Di las (Welded Wiremesh), Sehingga Perbuatan Yang Menimbulkan Selisih Mutu Tersebut Menyebabkan Potensi Gagal Konstruksi Di karnakan Mengurangi Nilai Kepadatan (Density) Aspal Dan Kuat Tekan Beton, yang Menyebabkan Kegiatan tersebut  Muncul Keretakan, Cepat Rusak Bahkan Hancur, Dalam Waktu Yang Tidak Lama Tentunya Hal Ini Mengakibatkan Kerugian Negara Dengan Sekala Milyaran, Dan Atas Kelalaian Peran Pengawas Dari Dinas PUPR Tebo Sendiri Dalam Pelaksanaan Kegiatan Tersebut, Tambah Memperkuat dugaan bahwa dari awal sudah ada NIAT JAHAT Oleh Oknum Kontraktor Dan Dinas PUPR Tebo  untuk memperkaya diri sendiri kelompok atau golongan Yang sudah Terstruktur Sistematis Dan Masiv, Perbuatan Jahat Yang Patut di golongkan Sebagai Tindakan EXTRA ORDINARY CRIME , Kejahatan Yang Berdampak sangat Luas dan Merugikan , melampaui Kejahatan Biasa, 


Bobto juga menegaskan kepada pihak Kejati Jambi  untuk segera Melakukan Langkah dan Upaya Hukum Dengan  Memanggil Dan Memeriksa ,

 - Kepala Dinas PUPR Kabupaten Tebo Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi Tersebut 

- Panggil Dan Periksa Kepala Bidang Bina Marga PUPR Kabupaten Tebo Yang Yang Di duga Ikut Terlibat Dan di duga Menerima Fee Dari  Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi  D Tersebut 

- Panggil Dan Periksa Direktur  PT Selaras Restu Abadi Dan Konsultan Pengawas Yang Kami duga menjadi Pemain Inti Atas Perbuatan Yang Terindikasi Merugikan Negara dan Menguntungkan Pribadi   Tersebut 

- Meminta Kejaksaan Tinggi Jambi Untuk mengaudit seluruh harta kekayaan pejabat-Pejabat Di atas Yang Kami Nilai Tidak Wajar


Setelah melakukan aksi Bobto melaporkan secara Resmi pada PTSP Kejati Jambi yang di terima oleh bapak Marvin, dan beliau mengatakan, "seperti biasa laporan ini kami terima dan akan kami sampaikan kepada pimpinan untuk di tindak lanjuti.


Redaksi