bpkad


 

Aktivis Lingkungan Dibungkam: Konstitusi yang Dilupakan


Sapajambi.com-
*Oleh: Naila*Konstitusi kita, UUD 1945, bukan hanya bicara tentang kekuasaan, pemilu, atau jabatan politik. Ia juga bicara tentang hak-hak dasar manusia. Pasal 28H ayat (1) jelas menyebutkan: “Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Pasal ini adalah pernyataan tegas bahwa negara wajib menjamin lingkungan yang layak bagi rakyatnya.


Namun, apa yang terjadi di lapangan justru mencederai amanat konstitusi itu. Aktivis-aktivis lingkungan yang bersuara lantang menolak perusakan hutan, tambang ilegal, atau pencemaran sungai, justru sering kali berhadapan dengan jeruji besi. Mereka dikriminalisasi dengan dalih mengganggu investasi atau dianggap memprovokasi masyarakat. Negara yang seharusnya melindungi mereka, justru bersekutu dengan kepentingan ekonomi yang merusak.


Di sini kita melihat betapa hukum konstitusi sering kali dipinggirkan. Padahal, membela lingkungan hidup bukanlah tindakan makar, melainkan menjalankan hak konstitusional sebagai warga negara. Jika suara rakyat untuk menjaga alam dibungkam, itu berarti negara sedang mengkhianati janjinya sendiri.


Kita tidak boleh lupa bahwa konstitusi adalah kontrak sosial yang lahir dari penderitaan panjang bangsa ini. Ia bukan teks mati, tetapi pedoman moral dan hukum yang harus menuntun kebijakan negara. Membiarkan kriminalisasi aktivis lingkungan sama saja dengan meruntuhkan kepercayaan rakyat pada konstitusi. Apa arti konstitusi jika ia hanya indah di atas kertas, namun tak berdaya di hadapan kepentingan modal?


Lebih menyakitkan lagi, setiap kali kasus ini mencuat, pemerintah selalu berlindung di balik alasan “pembangunan nasional” dan “pertumbuhan ekonomi”. Seolah-olah pembangunan harus dibayar dengan hancurnya hutan, rusaknya laut, dan hilangnya hak warga untuk hidup di lingkungan sehat. Padahal, konstitusi tidak pernah memerintahkan pembangunan yang merampas hak rakyat. Konstitusi justru menuntut pembangunan yang berkeadilan dan berkelanjutan.


Sebagai anak bangsa, saya menolak jika konstitusi terus dikhianati dengan cara ini. Kita harus berani bersuara: hukum konstitusi tidak boleh dibelokkan untuk melindungi segelintir elit ekonomi. Ia harus ditegakkan untuk melindungi rakyat, termasuk mereka yang berani berdiri di garis depan mempertahankan hutan, laut, dan udara yang menjadi hak kita semua.


Jika konstitusi terus dilupakan, maka bangsa ini sedang menggali kuburnya sendiri. Sebab, tanpa lingkungan yang sehat, tidak ada kehidupan. Dan tanpa konstitusi yang ditegakkan, tidak ada keadilan.

Redaksi