JAMBI – Konflik agraria antara masyarakat desa dan perusahaan perkebunan sawit, PT Bara Eka Prima (BEP), mencapai titik didih. Merasa menjadi korban praktik "mafia tanah" dan kriminalisasi, perwakilan warga resmi membawa persoalan ini ke meja Komisi III DPR RI. Konflik yang berakar sejak tahun 2006 ini kini bergeser dari sekadar sengketa lahan menjadi jeratan pidana bagi warga desa.
Jeratan Pasal 363: "Pencuri di Tanah Sendiri"
Masyarakat desa kini harus berhadapan dengan hukum setelah sejumlah tokoh, termasuk Kepala Desa dan Ketua Koperasi unit setempat, dilaporkan atas dugaan pencurian buah sawit. Mereka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.
Saat ini, satu orang warga telah ditahan, sementara beberapa lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Perwakilan warga menuding laporan kepolisian tersebut adalah bentuk kriminalisasi untuk membungkam masyarakat yang sedang memperjuangkan hak atas tanah ulayat mereka.
"Kami dituduh mencuri di tanah warisan nenek moyang kami sendiri. Ada tekanan untuk mengakui perbuatan yang tidak kami lakukan," ujar salah satu perwakilan warga yang enggan disebutkan namanya demi keamanan.
Ironi Ekonomi: Hasil Rp50.000 Per Bulan
Akar permasalahan ini bermula dari kerja sama pembangunan kebun yang dimulai dua dekade lalu. Namun, alih-alih kesejahteraan, warga justru merasa terjerat dalam sistem yang tidak transparan.
Berikut adalah poin utama keluhan warga terkait pengelolaan kebun oleh PT BEP:
Ketidakpastian Utang: Selama 20 tahun, warga mengaku tidak pernah mendapatkan rincian saldo utang pembangunan kebun maupun sisa pembayaran yang harus dilunasi.
Pendapatan Miris: Warga rata-rata hanya menerima bagi hasil sebesar Rp50.000 per bulan. Ironisnya, uang tersebut seringkali baru dibayarkan per lima bulan sekali sebesar Rp250.000.
Akses Sulit: Untuk mencairkan uang yang tak seberapa itu, warga harus menempuh perjalanan lebih dari satu jam menuju bank di Kota Jambi.
"Apakah cukup Rp50.000 sebulan untuk menghidupi janda dan anak yatim? Kami tidak mencari kaya, kami hanya menuntut hak," keluh warga dengan nada getir.
Minimnya Kontribusi Sosial (CSR)
Selain masalah bagi hasil, PT BEP juga dituding abai terhadap tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Warga mengklaim bahwa berbagai permohonan bantuan darurat, seperti untuk korban banjir, kebakaran, hingga pembangunan sarana ibadah dan Madrasah, jarang mendapat respons dari pihak perusahaan.
Menanti Intervensi Pusat
Masyarakat berharap Komisi III DPR RI dapat turun tangan memantau proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan. Warga meminta agar aparat penegak hukum tidak hanya melihat kasus ini sebagai tindak pidana murni (pencurian), melainkan melihat sejarah sengketa lahan dan ketidakadilan ekonomi yang telah berlangsung selama 20 tahun.
Hingga saat ini, pihak PT Bara Eka Prima (BEP) belum memberikan pernyataan resmi terkait tuduhan praktik mafia tanah maupun minimnya transparansi yang dipersoalkan oleh warga.
Redaksi



Social Plugin