JAKARTA – Implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 yang mulai berlaku efektif per 2 Januari 2026, membawa angin segar bagi perlindungan hak-hak perempuan dan anak. Salah satu poin krusial dalam beleid baru ini adalah ketegasan hukum terhadap praktik poligami ilegal dan manipulasi status perkawinan yang selama ini sering merugikan kaum perempuan.
Selama ini, praktik nikah siri dan poligami tersembunyi kerap menjadi "ruang abu-abu" yang meloloskan pelaku dari jerat hukum. Namun, kehadiran KUHP baru memosisikan hukum pidana sebagai instrumen penguat bagi Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).
Melawan Mitos Kriminalisasi Nikah Siri
Munculnya kekhawatiran publik mengenai kriminalisasi nikah siri ditepis oleh para ahli hukum. Fokus utama KUHP Nasional bukanlah pada prosesi keagamaan, melainkan pada pelanggaran terhadap asas monogami dan adanya unsur penipuan.
Berdasarkan Pasal 3 ayat (1) UU Perkawinan, Indonesia menganut asas monogami. Poligami hanya diperbolehkan sebagai pengecualian ketat yang wajib mendapatkan izin pengadilan. KUHP baru hadir untuk memastikan bahwa syarat-syarat dalam UU Perkawinan dan KHI—seperti persetujuan istri, kemampuan ekonomi, dan jaminan keadilan—bukan sekadar formalitas di atas kertas.
Jerat Pidana bagi Poligami Manipulatif
Ketentuan dalam Pasal 401 hingga 405 KUHP baru secara spesifik mengatur tindak pidana terhadap perkawinan:
Pasal 402: Mengancam pidana bagi siapa pun yang melangsungkan perkawinan padahal mengetahui adanya penghalang sah (seperti sudah terikat pernikahan lain tanpa izin pengadilan).
Pemberatan Pidana: Hukuman akan diperberat jika pelaku terbukti menyembunyikan status perkawinannya atau memberikan keterangan palsu untuk bisa menikah lagi.
Denda Administratif: Pasal 404 mengatur denda bagi kelalaian pelaporan perkawinan, sementara Pasal 405 menyasar unsur penipuan dan manipulasi.
"Yang dipidana bukan akad nikahnya secara substansi agama, melainkan pelanggaran terhadap asas monogami, kewajiban izin, dan keterbukaan status," tulis ringkasan hukum tersebut. Hal ini bertujuan mencegah praktik poligami "bawah tangan" yang sering berakhir pada penelantaran istri dan anak.
Perempuan sebagai Subjek Hukum yang Setara
Langkah progresif dalam KUHP ini menegaskan bahwa dalam negara hukum, kebebasan menjalankan keyakinan harus sejalan dengan tanggung jawab melindungi hak konstitusional orang lain. Secara administratif, legalitas poligami kini kian diperketat, salah satunya melalui integrasi data kependudukan di mana seluruh istri harus tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang transparan.
Dengan regulasi ini, negara mengirimkan pesan kuat: perempuan bukan lagi objek dalam institusi perkawinan, melainkan subjek hukum yang setara. Negara hadir untuk memastikan kepastian hukum, keadilan, dan perlindungan penuh bagi setiap warga negara dari praktik ketidakadilan struktural yang berlindung di balik kedok perkawinan.



Social Plugin