Sapajambi.com-MUARO JAMBI – Pelayanan penyedia jasa layanan internet MyRep di wilayah Kabupaten Muaro Jambi menuai keluhan. Pasalnya, perusahaan tersebut dituding mengabaikan Undang-Undang Perlindungan Konsumen setelah melakukan pemutusan jaringan secara sepihak terhadap pelanggannya.
Keluhan ini salah satunya datang dari M. Senen, warga Desa Setiris, Kecamatan Maro Sebo. Ia mengaku sangat kecewa lantaran koneksi internet di kediamannya terputus total tanpa adanya pemberitahuan atau konfirmasi terlebih dahulu dari pihak perusahaan.
Kronologi dan Keberatan Pelanggan
M. Senen menegaskan bahwa dirinya merupakan pelanggan yang taat aturan, terutama dalam hal administrasi bulanan. Ia merasa dirugikan karena haknya sebagai konsumen untuk mendapatkan layanan yang berkelanjutan tidak terpenuhi.
"Saya tidak pernah telat bayar. Kok tiba-tiba diputus? Ada apa ini? Saya tidak mempermasalahkan uang langganan yang Rp200.000 itu, tapi saya dirugikan karena sudah bayar tapi tidak bisa pakai layanannya," ujar M. Senen dengan nada kecewa.
Dugaan Pelanggaran UU Perlindungan Konsumen
Tindakan pemutusan sepihak ini dinilai bertentangan dengan semangat UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, yang menjamin hak konsumen atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan/atau jasa, serta hak untuk mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur.
Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen MyRep di wilayah Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait alasan pemutusan jaringan milik warga Desa Setiris tersebut. Warga berharap pihak perusahaan segera memperbaiki pola komunikasi dan pelayanan agar kejadian serupa tidak menimpa pelanggan lainnya.
Dimas



Social Plugin