bpkad


 

DPRD Perkuat Integritas Lembaga, BK DPRD Muaro Jambi Konsultasi Kode Etik ke DPRD DKI Jakarta ‎


Sapajambi.com-
JAKARTA – Guna memperkuat integritas dan disiplin internal lembaga legislatif, Tim Penyusun Kode Etik dan Tata Beracara Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Muaro Jambi melakukan kunjungan koordinasi dan konsultasi ke DPRD Provinsi DKI Jakarta pada Kamis (16/04/2026).


‎Rombongan yang dipimpin langsung oleh Robinson Sirait tersebut diterima secara resmi oleh jajaran BK DPRD DKI Jakarta. Fokus utama pertemuan ini adalah mendalami mekanisme penegakan Peraturan DPRD terkait Kode Etik, terutama dalam menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan pimpinan maupun anggota dewan.

‎Pendalaman Tata Beracara dan Akuntabilitas
‎Dalam diskusi intensif tersebut, Robinson Sirait menekankan bahwa kunjungan ini merupakan langkah komparasi regulasi terkait tata beracara sidang BK. Ia menyoroti pentingnya aspek akuntabilitas dalam setiap tahapan proses persidangan di internal Badan Kehormatan.

‎"Kami ingin memastikan bahwa penyusunan kode etik di Muaro Jambi memiliki standar yang kuat, objektif, dan transparan. Pengalaman DPRD DKI Jakarta dalam mengelola dinamika internal tentu menjadi referensi berharga bagi kami," ujar Robinson.

‎Poin Krusial Penegakan Disiplin
‎Beberapa poin strategis yang menjadi bahasan utama dalam pertemuan tersebut meliputi:

‎Prosedur Pengaduan: Mekanisme penerimaan aduan masyarakat serta proses validasi bukti awal yang akurat.

‎Proses Persidangan: Tata cara pemanggilan saksi, hak pembelaan bagi pihak teradu, hingga mekanisme pengambilan keputusan dalam rapat pleno BK.

‎Klasifikasi Pelanggaran: Penentuan parameter pelanggaran kategori ringan, sedang, hingga berat sesuai dengan Peraturan DPRD yang berlaku.

‎Mekanisme Sanksi dan Putusan Etik
‎Pihak BK DPRD DKI Jakarta turut memaparkan berbagai bentuk putusan yang dihasilkan dari proses sidang etik, yang dikategorikan berdasarkan tingkat pelanggarannya:

‎Jenis Sanksi Bentuk Tindakan
‎Sanksi Moral Pernyataan permohonan maaf secara lisan maupun tertulis.
‎Sanksi Administratif Teguran tertulis yang ditembuskan kepada partai politik yang bersangkutan.
‎Rekomendasi Pemberhentian Diberlakukan untuk pelanggaran berat yang mencoreng marwah lembaga, berupa rekomendasi pemberhentian anggota atau pencopotan jabatan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
‎Kunjungan kerja ini diharapkan menjadi fondasi kuat bagi BK DPRD Kabupaten Muaro Jambi dalam menyusun draf Kode Etik yang lebih komprehensif. Langkah ini diambil demi menjaga kehormatan serta martabat para wakil rakyat di Negeri "Sailun Salimbai"

Dimas.