bpkad


 

KPK Larang Kepala Daerah Beri THR ke Instansi Vertikal, Cegah Konflik Kepentingan


Sapajambi.com-JAKARTA
– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh kepala daerah di Indonesia agar tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) maupun dana hibah kepada instansi vertikal di wilayah masing-masing.

Larangan ini bukan sekadar imbauan, melainkan langkah preventif berdasarkan temuan sejumlah kasus korupsi yang ditangani KPK belakangan ini. Modus pemberian THR atau hibah kepada instansi vertikal disinyalir sering digunakan sebagai cara untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa praktik semacam itu memiliki potensi besar menciptakan konflik kepentingan dan mengarah pada tindakan koruptif. Ia menekankan bahwa hal tersebut tidak boleh terjadi lagi.

"Beberapa kasus yang kami tangani menyebutkan adanya pemberian THR. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak terulang kembali," ujar Setyo dalam sebuah acara resmi di Jakarta.

KPK menyoroti bahwa pemberian gratifikasi dalam bentuk THR kepada instansi vertikal, seperti kepolisian dan kejaksaan, sangat rentan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu di luar ketentuan hukum.


Amril mata