bpkad


 

Legislator Jambi Abun Yani Sesalkan Pengembalian Dana PIP SMKN 1 Muaro Jambi ke Kas Negara: Ini Kelalaian Administrasi


Sapajambi.com-JAMBI
– Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi dari Fraksi Partai Gerindra, Abun Yani, SH, angkat bicara mengenai polemik pengembalian dana Program Indonesia Pintar (PIP) ke Kas Negara yang terjadi di SMK Negeri 1 Muaro Jambi. Ia menilai insiden ini sebagai bentuk kelalaian administrasi yang merugikan hak siswa kurang mampu.

Abun Yani menyayangkan dana beasiswa yang seharusnya sudah bisa dinikmati oleh siswa untuk menunjang prestasi, justru harus hangus secara otomatis karena tidak adanya aktivasi rekening hingga melewati batas waktu (kadaluarsa) yang ditentukan.

Kelalaian Pihak Sekolah

Menurut Abun Yani, negara sebenarnya telah hadir melalui program PIP untuk membantu meringankan beban biaya pendidikan masyarakat. Namun, peran sekolah sebagai jembatan informasi dan administrasi dinilai tidak maksimal.

"Negara sudah hadir ingin membantu masyarakat tidak mampu melalui beasiswa. Dana sudah masuk ke rekening, tapi tidak dapat dinikmati oleh siswa. Ini luar biasa, ini kelalaian administrasi oleh pihak sekolah," tegas Abun Yani.


Ia menjelaskan bahwa penyebab utama dana tersebut ditarik kembali adalah nihilnya aktivitas rekening siswa serta terlampauinya batas waktu pencairan. Hal ini seharusnya dapat dicegah jika pihak sekolah proaktif melakukan pendampingan dan pemantauan data penerima secara berkala.

Desakan Tindakan Tegas kepada Dinas Pendidikan

Legislator dari partai Gerindra ini meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tidak tinggal diam. Ia mendesak agar ada evaluasi menyeluruh dan tindakan nyata terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab agar kejadian serupa tidak terulang di sekolah lain.

"Ini perbuatan yang menurut saya harus ditindaklanjuti oleh Dinas Pendidikan Provinsi. Harus ada tindakan tegas sehingga menjadi contoh bagi sekolah-sekolah lain," tambahnya.

Permintaan Sosialisasi dan Transparansi

Di akhir pernyataannya, Abun Yani menekankan dua poin utama kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jambi:

Sosialisasi Masif: Memastikan setiap sekolah aktif melihat dan memperbarui data siswa penerima PIP agar tidak ada lagi kasus dana kadaluarsa.


Laporan Publik: Dinas Pendidikan diminta segera memberikan laporan transparan kepada wali murid dan masyarakat mengenai kronologi sebenarnya di SMKN 1 Muaro Jambi agar informasi tidak menjadi bola liar.


"Pihak sekolah harus benar-benar memperjuangkan hak siswa yang susah. Jangan sampai dana yang sudah tersedia justru tidak sampai ke tangan yang berhak hanya karena masalah teknis dan pengawasan," pungkasnya.

Dimas Prayoga