SENGETI — Kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Muaro Jambi kini tengah menjadi sorotan tajam dari masyarakat. Pasalnya, kawasan Simpang Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Ahmad Ripin, Sengeti, kini disesaki oleh parkir liar di bahu jalan karena ada nya rumah makan di pinggir jalan yang tidak punya lahan parkir, sehingga menyebabkan kesemrawutan lalu lintas dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan.
Berdasarkan pantauan di lapangan dan keluhan warga sekitar, kendaraan roda dua maupun roda empat kerap terparkir sembarangan di bahu jalan,mereka mampir makan di rumah makan. hingga memakan badan jalan utama. Kondisi ini diperparah pada jam-jam sibuk, di mana arus lalu lintas dari dan menuju rumah sakit dan ke kantor sering kali tersendat.
Masyarakat pun mulai mempertanyakan keberadaan dan fungsi pengawasan dari aparat penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
"Kami heran, ke mana petugas Satpol PP? Setiap hari kawasan simpang rumah sakit ini makin semrawut karena parkir liar, kerna rumah makan tersebut tapi seolah ada pembiaran. Padahal ini akses vital bagi ambulans dan pasien yang butuh penanganan cepat," ujar salah seorang warga Sengeti yang kerap melintas di area tersebut.
Pelanggaran Aturan Daerah dan Regulasi Nasional
Semrawutnya fasilitas umum akibat parkir liar ini jelas menabrak sejumlah regulasi, baik di tingkat daerah maupun nasional. Satpol PP selaku garda terdepan penegak hukum daerah seharusnya mengambil tindakan tegas berdasarkan aturan berikut:
1. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Muaro Jambi
Berdasarkan Perda Kabupaten Muaro Jambi Nomor 4 Tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, setiap orang atau badan dilarang memanfaatkan bahu jalan, trotoar, dan fasilitas umum di luar fungsi utamanya tanpa izin pemerintah daerah. Penataan dan penertiban terhadap pelanggar ketertiban umum ini sepenuhnya merupakan wewenang dan kewajiban Satpol PP.
2. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri)
Secara operasional dan fungsi, Satpol PP terikat pada Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat. Dalam regulasi ini, Satpol PP dituntut untuk:
Melakukan deteksi dini terhadap potensi gangguan ketertiban.
Melakukan patroli dan pengawasan di titik-titik rawan kemacetan serta pelanggaran fasilitas umum.
Menindak tegas pihak-pihak yang mengganggu ketenteraman masyarakat umum.
3. Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub)
Terkait aspek lalu lintas jalan, Permenhub Nomor PM 75 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin) serta aturan turunannya menegaskan bahwa area sekitar fasilitas pelayanan kesehatan (seperti rumah sakit) harus bebas dari hambatan samping, termasuk parkir liar, demi menjaga kelancaran akses kendaraan darurat (emergency).
Desakan Masyarakat: Butuh Aksi, Bukan Pembiaran
Ketidakberadaan petugas di lapangan memicu spekulasi di tengah masyarakat bahwa fungsi pengawasan harian Satpol PP Muaro Jambi melemah. Warga mendesak agar Satpol PP segera berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) Muaro Jambi untuk melakukan razia gabungan dan menertibkan para juru parkir liar maupun pemilik kendaraan yang membandel.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala Satpol PP Kabupaten Muaro Jambi belum memberikan keterangan resmi terkait langkah konkret yang akan diambil untuk mengatasi kesemrawutan di Simpang RSUD Ahmad Ripin tersebut.
Masyarakat berharap, ada tindakan nyata dalam waktu dekat agar fungsi jalan kembalikan sebagaimana mestinya dan marwah penegakan hukum di Kabupaten Muaro Jambi tetap terjaga.
Dimas



Social Plugin