SENGETI — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi menggelar rapat dengar pendapat (hearing) guna menyelesaikan aduan terkait larangan beroperasinya lahan bangsal batu bata di wilayah tersebut. Rapat yang berlangsung pada Rabu (1/7/2026) ini menghasilkan kesepakatan penting, salah satunya mengizinkan kembali aktivitas produksi per Kamis, 2 Juli 2026 besok.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Muaro Jambi, Aidi Hatta, S.Ag, dan dihadiri oleh sejumlah pihak serta tamu undangan yang terkait langsung dengan permasalahan sengketa lahan galian tersebut.
"Mulai hari Kamis tanggal 2 Juli 2026, para perajin sudah diperbolehkan kembali beroperasi dalam pembuatan batu bata, termasuk pengambilan bahan baku di tempat galian," ujar Aidi Hatta usai memimpin rapat di Komplek Perkantoran Bukit Cinto Kenang, Sengeti.
Poin-Poin Kesepakatan Rapat
Guna memastikan aktivitas berjalan legal dan tidak memicu konflik di kemudian hari, DPRD Muaro Jambi bersama pihak terkait menyepakati beberapa poin krusial, di antaranya:
Regulasi Wewenang Provinsi: Mengakui adanya regulasi yang mengatur bahwa izin galian C (bahan baku batu bata) berada di bawah kewenangan pemerintah provinsi.
Keterlibatan Pihak Ketiga: Proses perizinan harus diurus oleh pihak ketiga yang direkomendasikan langsung oleh komunitas pengrajin batu bata.
Legalitas Hukum: Menunjuk pihak ketiga tersebut untuk segera melegalkan izin pengambilan bahan baku galian C agar aktivitas ke depan memiliki payung hukum yang kuat.
Dengan adanya keputusan ini, para pelaku usaha bangsal batu bata diharapkan dapat bernapas lega dan kembali menggerakkan roda perekonomian lokal, sembari menunggu proses legalitas izin galian C diselesaikan oleh pihak ketiga yang telah ditunjuk.
Dimas Prayoga



Social Plugin