bpkad


 

KETUA KOMISI ll M RIDHO, SE dan WAKIL KETUA KOMISI ll HJ. ADE ERMA SURYANI, ST.,MM menghadiri mediasi DPRD Muaro Jambi Fasilitasi Mediasi Konflik Kepengurusan Koperasi Mitra Bersama Mematang Raman


MUARO JAMBI, SAPAJAMBI.COM – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Muaro Jambi memfasilitasi proses mediasi terkait polemik kepengurusan Koperasi Mitra Bersama Desa Mematang Raman, Kecamatan Kumpeh Ulu. Langkah ini diambil guna mengurai benang kusut dan kejelasan dokumen legalitas dari kepengurusan koperasi tersebut.


Dalam forum mediasi tersebut, pihak-pihak terkait memaparkan duduk perkara mengenai proses pengunduran diri, penunjukan Pelaksana Tugas (Plt), hingga pelaksanaan Musyawarah Anggota/Rapat Anggota Tahunan (RAT) yang memicu perbedaan pemahaman di tingkat pengurus dan anggota.


Pihak yang memimpin penjelasannya menegaskan bahwa peran yang dijalankan adalah mengedepankan tata aturan perundang-undangan dan keterbukaan dokumen secara sah, bukan dalam kapasitas mengesahkan kepengurusan tertentu.


"Kapasitas kami adalah merespons dan menindaklanjuti dokumen yang masuk sesuai dengan prosedur. Kami bukan lembaga yang mengesahkan, melainkan memastikan tata aturan dalam pemilihan dan penggantian pengurus dijalankan sesuai mekanismenya," ujar perwakilan yang memberikan keterangan dalam pertemuan tersebut.


Fokus pada Berita Acara dan Keabsahan Dokumen


Polemik ini sempat memanas lantaran adanya kekhawatiran dualisme dokumen kepengurusan usai diadakannya pemilihan oleh internal anggota pada April 2026 lalu.


Menanggapi hal tersebut, pihak DPRD bersama instansi terkait melakukan tahapan klarifikasi dan pemanggilan terhadap para pihak yang terlibat dalam pemilihan, guna dituangkan dalam Berita Ac 

KOPERASI “MITRA BERSAMA“DESA PEMATANG RAMANKECAMATAN KUMPEH KABUPATEN MUARO JAMBI NOMOR BADAN HUKUM : 015/PAD/KOPERINDAG/XII/2023


Alamat : Jln. Lintas Jambi - Suak Kandis Km. 53 Kode Pos : 36371


Pematang Raman, 24 Juni 2026


Nomor : 016/KOP.MB/PR/VI/2026 Lampiran : - Perihal : Pemberitahuan


Kepada Yth. Bapak Pj. Kepala Desa Pematang Raman Di Tempat


Dengan hormat,


Sehubungan dengan adanya informasi yang baru-baru ini beredar tentang kegiatan acara pemilihan Pengurus Baru Koperasi Mitra Bersama, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :


Bahwa kami adalah Pengurus Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang Raman yang sah yang dipilih melalui tahapan yang sesuai Anggaran Dasar Koperasi Mitra Bersama, dan kegiatan acara pemilihan Pengurus Baru Koperasi Mitra Bersama dimaksud tersebut diatas, kami merasa tidak pernah mengadakan kegiatan acara tersebut.


Perlu diketahui bahwa pada saat Rapat Akhir Tahun (RAT) yang dilaksanakan pada tanggal 03 Juni 2026 yang lalu, telah diketahui bersama bahwa masa jabatan Ketua Koperasi Mitra Bersama saat ini akan berakhir di Tahun 2028, namum kebijakannya akan mengakhiri masa Jabatannya pada akhir tanggal 25 Desember 2026.


Bahwa dari seluruh anggota Koperasi Mitra Bersama yang berjumlah 365 anggota, Sebagian besar meminta untuk dapat ikut serta dalam Pemilihan Pengurus Koperasi Mitra Bersama yang baru akan dilaksanakan pada tanggal 25 Desember 2026 tersebut dan hal tersebut sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi Mitra Bersama dimana semua Anggota berhak memilih dan di pilih untuk menjadi Pengurus Koperasi Mitra Bersama.


Atas hal tersebut diatas, jika dikemudian hari diketahui terdapat pihak-pihak yang mengaku Pengurus Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang, maka dengan hormat dengan ini kami sampaikan bahwa pihak tersebut adalah pihak yang tidak sah sebagai Pengurus dikarenakan pemilihan dan penunjukan sebagai Pengurus tidak dilakukan dengan tahapan dan prosedur sesuai dengan ketentuan perundang-undangan dan Anggaran dasar Koperasi Mitra Bersama.


Jika kemudian hari terdapat pihak-pihak yang mengaku Pengurus Koperasi Mitra Bersama Desa Pematang, maka kami keberatan dan akan mengajukan keberatan dan perlawanan sesuai dengan tata cara yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan dan/atau Anggaran dasar Koperasi Mitra Bersama yang berlaku.


Demikian himbauan ini kami sampaikan untuk dapat ditindaklanjuti, dan atas tindaklanjutnya kami ucapkan terima kasih.

Dimas Prayoga