JAKARTA — Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi bergerak cepat mencari kepastian hukum guna menyelesaikan dua konflik sosial pertanahan yang membelit wilayahnya. Bupati Muaro Jambi, Dr. Bambang Bayu Suseno, S.P., M.M., M.Si., memimpin langsung jajaran Pemkab Muaro Jambi dalam audiensi, konsultasi, dan koordinasi bersama Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum RI di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Kedatangan rombongan Bupati—yang didampingi Asisten Pemerintahan dan Kesra, Kepala Badan Kesbangpol, serta Kabag Hukum Setda Muaro Jambi—diterima langsung oleh Direktur Perdata Henry Sulaiman di Ruang Rapat Direktorat Perdata, Lantai 3.
Audiensi ini digelar untuk memperkuat sinergi, harmonisasi kebijakan, serta memperoleh pemahaman komprehensif terkait pelaksanaan tugas di bidang keperdataan dan kepailitan/PKPU, khususnya yang bersinggungan langsung dengan penanganan konflik sosial lahan di Muaro Jambi.
Sengketa Lahan Pailit PT RKK dan Sengketa Batas Desa
Fokus utama konsultasi menyasar pada konflik sosial lahan Hak Guna Usaha (HGU) PT Ricky Kurniawan Kertapersada (RKK) seluas ±3.100 hektare yang kini berstatus pailit. Aset yang diatur dalam Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018 ini tersebar di empat desa: Puding, Pulau Mentaro, Betung, dan Arang-arang.
Sejak PT RKK dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Medan Nomor 4/Pdt Sus-Pailit/2023 tertanggal 14 Februari 2023 di bawah kewenangan kurator Benedictus Michael Sinaga, S.H., eskalasi konflik memuncak. Muncul perselisihan batas wilayah yang tajam antara Desa Puding dan Desa Pulau Mentaro di Kecamatan Kumpeh.
Pada tahun 2024, masyarakat Desa Puding tegas menolak sebagian area HGU masuk ke dalam wilayah administrasi Desa Pulau Mentaro dan mendesak Pemkab merevisi Perbup terkait. Meski Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial telah melakukan mediasi dan berkirim surat kepada kurator, persoalan tersebut hingga kini belum menemukan titik terang.
Tuntutan Lahan Kebun Plasma PT Bukit Bintang Sawit
Isu strategis kedua yang dibahas adalah perselisihan antara PT Bukit Bintang Sawit (BBS) dengan warga Kelurahan Tanjung, Desa Sogo, dan Dusun Pulau Tigo Desa Seponjen, Kecamatan Kumpeh.
Perusahaan pemegang Izin Lokasi Nomor 507 Tahun 2007 dan IUP-B Nomor 592 Tahun 2007 seluas 1.000 hektare tersebut dituntut oleh masyarakat untuk merealisasikan kewajiban Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) sebesar 20 persen.
Meskipun masyarakat Tanjung dan Seponjen telah menerima hak FPKMS tersebut, warga Desa Sogo menolak skema yang ada dan menuntut alokasi lahan yang lebih luas.
Melalui langkah koordinasi intensif dengan Kemenkum RI ini, Pemkab Muaro Jambi berha
Dimas Prayoga



Social Plugin